Kasus KDRT Masih Tinggi, Andi Akbar Muzfa: Perdamaian Dimungkinkan, Tetapi Kekerasan Serius Tetap Harus Diproses Hukum

Blogger Milenial
0
Kasus KDRT Masih Tinggi, Andi Akbar Muzfa: Perdamaian Dimungkinkan, Tetapi Kekerasan Serius Tetap Harus Diproses Hukum

JAKARTA
- Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga kini masih menjadi salah satu persoalan sosial dan hukum yang kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Berbagai laporan yang masuk ke aparat penegak hukum maupun lembaga perlindungan perempuan menunjukkan bahwa kekerasan dalam lingkup keluarga masih menjadi ancaman nyata yang dapat menimbulkan dampak fisik, psikologis, sosial, bahkan ekonomi bagi korban.

Dalam banyak kasus, tindakan kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga sering kali dianggap sebagai persoalan pribadi yang cukup diselesaikan secara internal oleh keluarga. Namun seiring meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, pandangan tersebut mulai bergeser. KDRT kini dipahami sebagai perbuatan yang memiliki konsekuensi pidana karena menyangkut perlindungan hak asasi manusia dan keselamatan anggota keluarga.

Menanggapi fenomena tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, SH menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak lagi dapat dipandang sebagai urusan privat semata. Negara telah memberikan perlindungan hukum yang tegas melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai instrumen untuk melindungi korban dan menindak pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kekerasan dalam rumah tangga bukan sekadar konflik keluarga biasa. Ketika suatu tindakan menimbulkan penderitaan fisik, psikologis, seksual, maupun penelantaran terhadap anggota keluarga, maka perbuatan tersebut telah masuk ke ranah hukum dan dapat diproses secara pidana,” ujar Andi Akbar Muzfa dalam keterangannya, Senin (2/9).

Menurutnya, lahirnya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada korban yang selama bertahun-tahun sering berada dalam posisi rentan dan kesulitan memperoleh akses keadilan.

Ia menjelaskan bahwa salah satu bentuk KDRT yang paling sering terjadi adalah kekerasan fisik. Bentuk kekerasan ini dapat berupa pemukulan, penendangan, pencekikan, maupun tindakan lain yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh korban.

Dalam ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, pelaku kekerasan fisik dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. Ancaman hukuman tersebut dapat meningkat apabila kekerasan yang dilakukan menimbulkan luka berat atau bahkan menyebabkan kematian korban.

“Semakin berat akibat yang ditimbulkan, maka semakin berat pula ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku. Hukum memberikan perlindungan yang tegas karena keselamatan korban merupakan prioritas utama,” jelasnya.

Selain kekerasan fisik, Andi Akbar Muzfa juga menyoroti bentuk kekerasan lain yang sering luput dari perhatian masyarakat, yaitu kekerasan psikis. Menurutnya, tidak sedikit korban KDRT yang mengalami tekanan mental berkepanjangan akibat penghinaan, ancaman, intimidasi, pelecehan verbal, maupun perlakuan yang merendahkan martabatnya secara terus-menerus.

Padahal, kekerasan psikis juga merupakan bentuk kekerasan yang diakui dalam hukum Indonesia dan memiliki konsekuensi pidana.

“Kekerasan tidak selalu meninggalkan luka yang terlihat secara fisik. Tekanan psikologis yang berlangsung terus-menerus dapat menimbulkan trauma, depresi, ketakutan, bahkan gangguan kesehatan mental yang serius bagi korban,” katanya.

Ketentuan mengenai kekerasan psikis diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang memberikan ancaman pidana terhadap pelaku yang menyebabkan penderitaan mental atau psikologis terhadap anggota keluarga.

Lebih lanjut, Andi Akbar Muzfa menjelaskan bahwa bentuk KDRT lainnya yang juga sering terjadi adalah penelantaran rumah tangga. Perbuatan ini dapat terjadi ketika seseorang yang memiliki kewajiban hukum untuk memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan terhadap anggota keluarganya justru mengabaikan tanggung jawab tersebut.

Menurutnya, penelantaran rumah tangga bukan sekadar persoalan moral, melainkan dapat menjadi tindak pidana apabila menyebabkan kebutuhan dasar anggota keluarga tidak terpenuhi.

“Penelantaran sering kali dianggap masalah ekonomi semata. Padahal dalam banyak kasus, tindakan tersebut dapat mengakibatkan penderitaan yang serius bagi pasangan maupun anak-anak yang menjadi korban,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 49 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga memberikan ancaman pidana bagi pelaku penelantaran rumah tangga yang mengakibatkan anggota keluarga kehilangan hak atas kebutuhan hidup yang layak.

Meski demikian, Andi Akbar Muzfa menilai bahwa dalam praktik penegakan hukum modern, pendekatan yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial juga memiliki tempat dalam penyelesaian perkara tertentu. Salah satu pendekatan yang kini banyak diterapkan adalah restorative justice atau keadilan restoratif.

Menurutnya, mekanisme tersebut dapat dipertimbangkan dalam kasus-kasus tertentu yang memenuhi syarat, khususnya apabila kekerasan yang terjadi tergolong ringan, tidak dilakukan secara berulang, dan korban secara sukarela menghendaki penyelesaian damai.

“Dalam praktik saat ini, pendekatan restorative justice dapat dipertimbangkan sepanjang keselamatan korban tetap menjadi prioritas utama dan korban tidak berada dalam tekanan ketika mengambil keputusan untuk berdamai,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa proses mediasi dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, mulai dari konseling keluarga, pendampingan psikologis, kesepakatan perdamaian, hingga bentuk pemulihan hubungan lainnya yang bertujuan menghindari konflik berkepanjangan dalam rumah tangga.

Namun demikian, Andi Akbar Muzfa mengingatkan bahwa penyelesaian damai tidak boleh dijadikan alasan untuk menutupi atau mengabaikan tindak kekerasan yang serius. Menurutnya, apabila kekerasan dilakukan secara berulang, menimbulkan luka berat, membahayakan keselamatan korban, atau memperlihatkan pola kekerasan yang terus berlangsung, maka proses hukum harus tetap berjalan.

“Perdamaian tidak boleh menjadi alat untuk menghilangkan tanggung jawab hukum dalam kasus yang serius. Jika kekerasan dilakukan berulang kali atau menimbulkan dampak yang berat bagi korban, maka proses pidana tetap diperlukan sebagai bentuk perlindungan dan efek jera,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak lagi memandang KDRT sebagai sesuatu yang wajar atau bagian dari dinamika rumah tangga yang harus diterima oleh korban. Menurutnya, pembiaran terhadap kekerasan justru dapat memperpanjang penderitaan korban dan meningkatkan risiko terjadinya kekerasan yang lebih berat di kemudian hari.

Karena itu, korban maupun keluarga yang mengetahui adanya tindak KDRT diharapkan tidak ragu untuk mencari bantuan hukum, melapor kepada aparat penegak hukum, maupun meminta pendampingan dari lembaga perlindungan perempuan dan anak yang tersedia.

“KDRT bukan persoalan yang boleh dianggap sepele. Ini adalah pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Setiap korban berhak memperoleh perlindungan, rasa aman, dan akses terhadap keadilan sebagaimana dijamin oleh hukum,” tutup Andi Akbar Muzfa.

(Renata, 02/09)

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default