Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai Jadi Sorotan, Andi Akbar Muzfa: Kerugian Negara dan Persaingan Usaha Harus Diusut Tuntas
JAKARTA - Dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menjadi perhatian publik. Perkara yang diduga berkaitan dengan praktik pengaturan kebijakan cukai dan maraknya peredaran rokok ilegal tersebut dinilai memiliki dampak yang sangat luas, tidak hanya terhadap penerimaan negara, tetapi juga terhadap stabilitas iklim usaha dan efektivitas pengawasan di sektor kepabeanan.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyimpangan yang berpotensi menyebabkan kerugian negara dari sektor penerimaan cukai. Selain itu, perkara tersebut juga memunculkan kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya praktik kolusi, penyalahgunaan kewenangan, maupun perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari peredaran produk tanpa memenuhi kewajiban perpajakan dan cukai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Peredaran rokok ilegal sendiri selama ini menjadi salah satu persoalan yang terus mendapat perhatian pemerintah karena berpotensi mengurangi penerimaan negara dalam jumlah besar. Selain merugikan keuangan negara, praktik tersebut juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri yang menjalankan kewajiban cukai secara patuh.
Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, SH menilai bahwa dugaan korupsi yang terjadi pada sektor penerimaan negara harus dipandang sebagai persoalan yang sangat serius karena menyangkut sumber pembiayaan pembangunan nasional dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Menurutnya, apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pejabat publik untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu atau mengabaikan kewajiban hukum yang seharusnya ditegakkan, maka tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Dugaan korupsi di sektor penerimaan negara memiliki dampak yang sangat luas. Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berupa berkurangnya pendapatan negara, tetapi juga dapat merusak sistem pengawasan dan menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya secara patuh terhadap hukum,” ujar Andi Akbar Muzfa dalam keterangannya, Senin (7/5).
Ia menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan instansi pemerintah, penyidik biasanya akan melakukan pendalaman terhadap hubungan antara kewenangan jabatan, keputusan administratif, serta dampak yang ditimbulkan terhadap keuangan negara.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, maka penyidik dapat menerapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor yang mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juga dapat digunakan apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan seseorang sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Dalam kondisi tertentu, lanjut Andi Akbar Muzfa, aparat penegak hukum juga dapat mendalami kemungkinan adanya unsur suap maupun gratifikasi apabila ditemukan indikasi pemberian keuntungan tertentu yang berkaitan dengan pengaturan kebijakan, pembiaran pelanggaran, atau perlindungan terhadap pihak tertentu.
“Dalam perkara korupsi, penyidik tidak hanya melihat kerugian negara yang terjadi. Mereka juga akan menelusuri apakah terdapat hubungan antara keputusan yang diambil oleh pejabat tertentu dengan keuntungan yang diperoleh pihak lain, termasuk kemungkinan adanya pemberian suap atau gratifikasi,” jelasnya.
Ia menilai bahwa apabila dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan praktik pengaturan atau pembiaran yang menyebabkan rokok ilegal beredar secara luas, maka penyidikan tidak dapat berhenti hanya pada pejabat yang memiliki kewenangan administratif. Aparat penegak hukum juga perlu menelusuri pihak-pihak swasta yang diduga memperoleh manfaat dari praktik tersebut.
Menurutnya, korupsi dalam sektor cukai sering kali melibatkan pola yang kompleks karena menyangkut hubungan antara pengawasan negara dan kepentingan ekonomi pihak tertentu.
“Dalam praktiknya, korupsi di sektor kepabeanan dan cukai sering kali tidak berdiri sendiri. Ada kemungkinan keterlibatan berbagai pihak yang memiliki kepentingan ekonomi dari praktik tersebut. Karena itu, penelusuran harus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Andi Akbar Muzfa menjelaskan bahwa langkah penyitaan uang maupun aset yang dilakukan penyidik merupakan bagian penting dari upaya pemulihan kerugian negara atau asset recovery. Dalam perkara korupsi modern, pengembalian aset hasil kejahatan menjadi salah satu tujuan utama selain pemidanaan terhadap pelaku.
Menurutnya, hukum memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi guna mencegah penghilangan, pengalihan, maupun penyamaran kekayaan yang diperoleh secara melawan hukum.
“Pemulihan aset merupakan bagian yang sangat penting dalam pemberantasan korupsi. Negara tidak hanya berkepentingan menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian yang timbul akibat tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses penegakan hukum, perkara korupsi umumnya melalui sejumlah tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, hingga pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk diperiksa dan diputus oleh majelis hakim.
Apabila seseorang dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka selain pidana penjara dan denda, hakim juga dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti guna memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan.
Menurut Andi Akbar Muzfa, kasus yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini harus menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, pengendalian internal, serta mekanisme akuntabilitas di sektor kepabeanan dan cukai.
Ia menilai bahwa posisi Bea dan Cukai sangat strategis karena berfungsi sebagai salah satu garda terdepan dalam pengawasan lalu lintas barang dan pengumpulan penerimaan negara. Oleh sebab itu, setiap penyalahgunaan kewenangan yang terjadi dalam sektor tersebut berpotensi menimbulkan dampak yang jauh lebih luas dibandingkan kerugian finansial semata.
“Bea dan Cukai memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga penerimaan negara dan mengawasi peredaran barang. Apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam sektor ini, maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh negara, tetapi juga oleh dunia usaha dan masyarakat secara umum,” tegasnya.
Ia berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta menjawab harapan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi.
“Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor penerimaan negara harus dilakukan secara konsisten, akuntabel, dan tidak pandang bulu. Dengan proses hukum yang transparan dan profesional, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat terus terjaga serta menjadi langkah penting dalam mencegah praktik korupsi serupa di masa mendatang,” tutup Andi Akbar Muzfa.
(Nida, 07/05)
Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai Jadi Sorotan, Andi Akbar Muzfa: Kerugian Negara dan Persaingan Usaha Harus Diusut Tuntas
Mei 30, 2026
0
Tags

.jpg)