Ancaman di Media Sosial Berpotensi Pidana, Andi Akbar Muzfa: Ruang Digital Tetap Memiliki Batas Hukum

Blogger Milenial
0
Ancaman di Media Sosial Berpotensi Pidana, Andi Akbar Muzfa: Ruang Digital Tetap Memiliki Batas Hukum

JAKARTA
- Perkembangan media sosial telah mengubah cara masyarakat berinteraksi, menyampaikan pendapat, hingga menyelesaikan perbedaan pandangan di ruang publik. Namun di balik kemudahan tersebut, tidak sedikit konflik yang bermula dari perdebatan di dunia maya berkembang menjadi persoalan hukum, termasuk tindakan pengancaman yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.

Dalam beberapa tahun terakhir, aparat penegak hukum menerima berbagai laporan terkait ancaman yang disampaikan melalui media sosial, baik dalam bentuk komentar, unggahan, pesan pribadi, maupun konten digital lainnya. Fenomena ini menunjukkan bahwa ruang digital tidak lagi sekadar menjadi sarana komunikasi, tetapi juga dapat menjadi tempat terjadinya pelanggaran hukum apabila digunakan secara tidak bertanggung jawab.

Menanggapi fenomena tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, SH menilai masyarakat perlu memahami bahwa setiap aktivitas di media sosial pada dasarnya memiliki konsekuensi hukum yang sama dengan tindakan yang dilakukan di dunia nyata. Menurutnya, kebebasan berekspresi yang dijamin oleh hukum tidak berarti seseorang dapat menyampaikan ancaman, intimidasi, atau tindakan lain yang merugikan pihak lain tanpa pertanggungjawaban hukum.

“Media sosial merupakan ruang publik digital yang tetap tunduk pada aturan hukum. Ketika seseorang menyampaikan ancaman yang menimbulkan rasa takut, tekanan, atau kekhawatiran terhadap keselamatan orang lain, maka tindakan tersebut dapat berpotensi masuk ke dalam ranah pidana,” ujar Andi Akbar Muzfa dalam keterangannya, Selasa (7/5).

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, perbuatan pengancaman telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada prinsipnya, hukum melarang setiap orang melakukan pemaksaan terhadap pihak lain dengan menggunakan ancaman kekerasan atau bentuk intimidasi yang bertujuan memengaruhi tindakan seseorang.

Menurutnya, unsur yang menjadi perhatian dalam perkara pengancaman bukan hanya kata-kata yang digunakan, tetapi juga konteks, tujuan, serta dampak yang ditimbulkan terhadap korban.

“Yang dinilai bukan sekadar adanya kalimat bernada keras. Aparat penegak hukum akan melihat apakah terdapat ancaman yang serius, apakah ancaman tersebut ditujukan kepada seseorang secara nyata, dan apakah perbuatan itu menimbulkan ketakutan atau tekanan yang dapat dibuktikan,” jelasnya.

Andi Akbar Muzfa mengatakan bahwa dalam praktiknya, ancaman di media sosial dapat muncul dalam berbagai bentuk. Mulai dari ancaman kekerasan fisik, ancaman terhadap keselamatan diri atau keluarga, intimidasi yang dilakukan secara berulang, hingga pesan-pesan yang bertujuan menciptakan rasa takut bagi korban.

Perkembangan teknologi komunikasi, lanjutnya, membuat bentuk ancaman menjadi semakin beragam karena dapat dilakukan melalui berbagai platform digital yang memungkinkan penyebaran informasi secara cepat dan luas.

Selain ketentuan dalam KUHP, ia menjelaskan bahwa ancaman yang dilakukan melalui media elektronik juga dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya apabila perbuatan tersebut dilakukan melalui sistem elektronik dan memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, bukti elektronik saat ini memiliki posisi yang sangat penting dalam proses pembuktian perkara pidana. Tangkapan layar percakapan, rekaman komunikasi digital, unggahan media sosial, hingga data elektronik lainnya dapat digunakan sebagai alat bukti sepanjang diperoleh dan diajukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam perkara yang terjadi di ruang digital, alat bukti elektronik sering menjadi bagian utama dalam proses pembuktian. Karena itu masyarakat harus memahami bahwa setiap unggahan, komentar, maupun pesan yang dikirimkan dapat memiliki konsekuensi hukum apabila mengandung unsur pelanggaran,” katanya.

Meski demikian, Andi Akbar Muzfa mengingatkan bahwa tidak semua pernyataan emosional atau ungkapan kemarahan di media sosial otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Menurutnya, aparat penegak hukum tetap harus melakukan penilaian secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan konteks yang melatarbelakangi suatu peristiwa.

Ia menilai pendekatan yang terlalu represif terhadap setiap konflik digital justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara perlindungan hukum terhadap korban dan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional. Tidak semua perselisihan di media sosial harus berakhir di pengadilan. Yang terpenting adalah memastikan apakah benar terdapat unsur pidana yang memenuhi syarat untuk diproses secara hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andi Akbar Muzfa berpandangan bahwa banyak konflik yang terjadi di media sosial sebenarnya berawal dari kesalahpahaman, emosi sesaat, atau komunikasi yang tidak terkontrol. Dalam situasi seperti itu, penyelesaian melalui dialog dan mediasi sering kali menjadi langkah yang lebih konstruktif dibandingkan langsung membawa perkara ke jalur pidana.

Menurutnya, pendekatan damai dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti klarifikasi terbuka, permintaan maaf, kesepakatan tertulis, maupun mediasi yang melibatkan pihak ketiga untuk membantu menyelesaikan sengketa.

“Dalam banyak kasus, penyelesaian secara damai dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi para pihak. Mediasi memungkinkan konflik diselesaikan dengan cepat, mengurangi dampak sosial yang berkepanjangan, serta membuka ruang pemulihan hubungan yang lebih baik,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pendekatan damai tidak dapat diterapkan secara mutlak terhadap seluruh perkara. Apabila ancaman yang dilakukan bersifat serius, berulang, menimbulkan dampak yang nyata terhadap korban, atau mengarah pada tindak pidana yang lebih berat, maka proses hukum tetap perlu dijalankan demi memberikan perlindungan dan kepastian hukum.

Menurut Andi Akbar Muzfa, meningkatnya kasus konflik digital harus menjadi momentum bagi masyarakat untuk meningkatkan literasi hukum dan etika bermedia sosial. Pengguna internet perlu memahami bahwa setiap tindakan di ruang digital meninggalkan jejak yang dapat digunakan dalam proses hukum apabila terjadi pelanggaran.

“Perkembangan teknologi harus diimbangi dengan kesadaran hukum. Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara, tetapi hak tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab dan tidak boleh melanggar hak orang lain,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat semakin bijak dalam menggunakan media sosial serta mengedepankan dialog dan penyelesaian yang beradab ketika menghadapi perbedaan pendapat di ruang digital.

“Media sosial seharusnya menjadi sarana komunikasi yang sehat dan produktif, bukan tempat untuk menyebarkan ancaman atau intimidasi. Setiap orang perlu memahami bahwa ruang digital tetap memiliki batas hukum yang harus dihormati bersama,” tutup Andi Akbar Muzfa.

(Tina, 07/05)

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default